Polisi Tembak Polisi, Ternyata Tersangka Paman Remaja yang Tawuran
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Markas Besar Kepolisian RI mengungkap fakta baru kasus polisi menembak rekannya, Brigadir Kepala Rahmat Effendy, hingga korban meninggal dunia dengan tujuh luka tembak di tubuhnya.
Tersangka tunggal, Brigadir Rangga Tianto, ternyata paman seorang remaja berinisial FZ, yang ditangkap oleh Bripka Rahmat karena terlibat tawuran. Penangkapan itulah yang memicu Rangga berang hingga menembak Rahmat.
Dalam kasus ini, Rangga meminta Rahmat membebaskan Fahrul. Namun, Rahmat berkukuh untuk tetap memproses hukum FZ, sehingga Rangga kesal lalu menembak secara membabi-buta rekannya.
"Jadi, kasus ini terjadi ada sebuah komunikasi berujung salah paham. Catatan pelaku adalah paman dari saudara F yang diamankan (ditangkap) Rahmat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.
Asep mengungkapkan, Rangga memang salah satu personel kepolisian yang memiliki izin memegang senjata api dalam bertugas dan kesehariannya. Jenis senjata yang digunakan adalah HS-9.
Asep memastikan tidak ada permasalahan sebelumnya antara Rangga dengan Rahmat. Bahkan keduanya tinggal berdekatan. "Tapi memang terjadi sesaat itu karena ada kesalahan komunikasi, lalu berujung amarah," katanya. (ren)