Sidang Kasus Dugaan Kartel Kenaikan Harga Tiket Pesawat Segera Digelar
- VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)
VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang kasus dugaan kartel dalam kenaikan harga tiket pesawat domestik, dalam waktu dekat ini. Tim investigator menemukan dua alat bukti dan pemberkasan perkara sudah selesai dilakukan.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, dua alat bukti ditemukan setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan perkara tersebut.
"Tiket sudah siap pemberkasan. Artinya, siap masuk dalam persidangan," ujar Guntur yang didampingi Kepala KPPU Kanwil I Ramli Simanjuntak, kepada wartawan di KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I di Medan, Jumat siang, 26 Juli 2019.
Guntur menjelaskan, penyelidikan dilakukan tim investigator KPPU kenaikan tiket pesawat periode tahun 2018 dan 2019. Hasil pengusutan perkara ini, ditemukan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan. Ada sanksi denda sebesar Rp25 miliar per pelaku usaha," ujar Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan, ada persepakatan untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Hal itu diduga juga terjadi pada maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC), yaitu Citilink, Lion dan Nam Air.
"Hasil penyidik investigator, kita sudah menemukan dua alat bukti. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan." [mus]Â
Â