Sri Bintang Pamungkas Berharap Kivlan Zen Bebas Lewat Praperadilan
- VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas berharap koleganya mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, bisa bebas dari kasus senjata api ilegal melalui praperadilan. Kasus Kivlan dinilai duri dalam daging bagi rezim pemerintahan sekarang.
"Harapan saya bebas. Karena menurut pendapat saya dari sisi politik hukum ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri juga bagi Panglima, dia harus lepas," ujar Sri Bintang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Ia pun menjelaskan maksud mengenai duri dalam daging. Menurut dia, keterkaitan Kivlan soal kasus senjata ilegal tidak ada.
"Mereka bingung, mereka. Semua hukum acara dilanggar, sekarang bukti dia memegang senjata, di mana senjatanya? Ada di mana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan enggak pernah pegang juga," ujarnya.
Dalam sidang praperadilan lanjutan kasus Kivlan, Polda Metro Jaya sebagai termohon menyerahkan 62 berkas ke hakim. Tim Biro Hukum Polda Metro Jaya, Victor Sihombing, mengatakan, berkas yang dikasih ke majelis mengenai prosedur hukum dalam menangani perkara tersebut.
"Ada 62 barang bukti. Semuanya lengkap sesuai dengan prosedur, pokoknya bukti-bukti yang terkait proses penyidikan itu mulai dari proses penangkapan penahanan," kata Victor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tapi, ia tak terlalu berkomentar lebih jauh mengenai bukti yang diserahkan ke hakim itu ditolak pihak pemohon atau tidak. Bagi dia, hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim tunggal.
"Buat nanti halo. Kami yakin bahwa proses penyidikannya sudah benar," katanya.
Dalam sidang praperadilan ini, proses persidangan Kivlan sudah memasuki pada tahapan pemeriksaan saksi ahli baik dari pemohon maupun termohon.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan.