Markus Nari Segera Diadili Atas Korupsi E-KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Politikus Partai Golkar, Markus Nari, segera diadili atas kasus dugaan proyek korupsi e-KTP dan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP. Hal ini seiring rampungnya berkas penyidikan kasus yang menjerat Markus.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan berkas penyidikan Markus telah lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke penuntutan atau tahap II.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Markus Nari) ke tahap penuntutan tahap 2," kata Yuyuk Andriati di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Dengan pelimpahan ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Markus Nari. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus e-KTP Markus Nari, tim penyidik telah memeriksa sekitar 129 saksi. Ratusan saksi itu berasal dari berbagai unsur seperti mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, eks Ketua DPR Marzuki Alie
Sebelumnya, tim penyidik KPK pun telah merampungkan dan melimpahkan berkas kasus merintangi penyidikan e-KTP yang juga menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Nantinya, surat dakwaan perkara merintangi penyidikan ini akan digabungkan dengan surat dakwaan perkara korupsi e-KTP.
"Jadi, kedua surat dakwaan akan dibacakan di persidangan," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.
KPK menduga, dari Rp5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp1,49 triliun.
Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang tersangka menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.
Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah divonis yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, petinggi PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara, tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman.