Wanita yang Diteror Pinjaman Online Lapor Polisi

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Kuasa Hukum korban penagihan pinjaman online berinisial YI, I Gede Sukadenawa Putra, mengaku telah melaporkan aduan kliennya ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, kemarin malam, Rabu, 24 Juli 2019. Gede diketahui berasal dari LBH Solo Raya.

Mitos atau Fakta? Utang Pinjol Bisa Hangus Begitu Saja, Ini yang Harus Kamu Ketahui!

YI diduga alami pencemaran nama baik, lantaran nama, foto dan nomor ponselnya dipasang dalam poster bertuliskan 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi fintek pinjol bernama INCASH. 

"Sudah dilaporkan dan kami tunggu 2x24 jam sampai besok lusa," kata Gede saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam, 25 Juli 2019.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Gede menuturkan, bila sampai batas waktu tersebut laporannya tidak ditanggapi untuk dibikinkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh Polresta Surakarta, maka dia dan kliennya akan melanjutkan laporan ke Polda Jawa Tengah, Semarang.

"Katakanlah Sabtu pagi, maka kami jam 9 hari, Sabtu itu akan berangkat ke Semarang bersama klien kami," ungkap dia.

15 Pinjaman Online Syariah Terbaik 2024, Aman dan Langsung Cair dalam Hitungan Jam

Sebagaimana diketahui, sejak Selasa, 23 Juli 2019, poster YI viral di media sosial. Itu karena poster YI yang diduga dibuat oleh fintech ilegal INCASH, berisikan foto, nama lengkap dan nomor ponselnya, serta mengaku 'rela digilir' untuk bayar utang terhadap pinjol tersebut.

"Dari pihak INCASH, entah perusahaannya atau debt collector nya," tutur Gede.

Gede menyebutkan bahwa YI telah melaporkan kejadian tersebut ke LBH Solo Raya sejak 18 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya langsung memberikan bantuan penanganan.

"Dia melapor pada tanggal 18 langsung kita buat bantuan. Kita bantah melalui WA (WhatsApp) yang mencerca, menghina, yang mengejek," tegas dia.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024