Wanita yang Diteror Pinjaman Online Lapor Polisi

Ilustrasi fintech ilegal
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Kuasa Hukum korban penagihan pinjaman online berinisial YI, I Gede Sukadenawa Putra, mengaku telah melaporkan aduan kliennya ke Polresta Surakarta, Jawa Tengah, kemarin malam, Rabu, 24 Juli 2019. Gede diketahui berasal dari LBH Solo Raya.

Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol di Indonesia

YI diduga alami pencemaran nama baik, lantaran nama, foto dan nomor ponselnya dipasang dalam poster bertuliskan 'rela digilir' seharga Rp1.054.000 untuk melunasi utang di aplikasi fintek pinjol bernama INCASH. 

"Sudah dilaporkan dan kami tunggu 2x24 jam sampai besok lusa," kata Gede saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam, 25 Juli 2019.

Agar Aman Menggunakan Pinjol, Kenali Apa Itu Konsep 2L dan CAMILAN

Gede menuturkan, bila sampai batas waktu tersebut laporannya tidak ditanggapi untuk dibikinkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh Polresta Surakarta, maka dia dan kliennya akan melanjutkan laporan ke Polda Jawa Tengah, Semarang.

"Katakanlah Sabtu pagi, maka kami jam 9 hari, Sabtu itu akan berangkat ke Semarang bersama klien kami," ungkap dia.

Langkah-langkah agar Nomor Ponsel Tak Bisa Dihubungi Pinjol, Gak Perlu Download Aplikasi Tambahan!

Sebagaimana diketahui, sejak Selasa, 23 Juli 2019, poster YI viral di media sosial. Itu karena poster YI yang diduga dibuat oleh fintech ilegal INCASH, berisikan foto, nama lengkap dan nomor ponselnya, serta mengaku 'rela digilir' untuk bayar utang terhadap pinjol tersebut.

"Dari pihak INCASH, entah perusahaannya atau debt collector nya," tutur Gede.

Gede menyebutkan bahwa YI telah melaporkan kejadian tersebut ke LBH Solo Raya sejak 18 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya langsung memberikan bantuan penanganan.

"Dia melapor pada tanggal 18 langsung kita buat bantuan. Kita bantah melalui WA (WhatsApp) yang mencerca, menghina, yang mengejek," tegas dia.

Cara Ampuh Menghindari Akses Kontak oleh Pinjaman Online

Ngeri! Begini 4 Risiko Galbay Pinjol, Gak Bisa Tiba-tiba Langsung Lunas

Saat gagal bayar atau istilahnya galbay pinjol terjadi, pihak pemberi pinjaman memiliki hak untuk menagih sesuai perjanjian.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025