DPR Setuju, Jokowi Segera Terbitkan Amnesti Baiq Nuril
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian pengampunan atau amnesti Baiq Nuril, Presiden Joko Widodo akan sesegera mungkin menerbitkan amnesti. Apakah dalam bentuk Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden. Ini masih belum diputuskan.
"Kalau dari DPR sudah diberikan pemerintah maka kita akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti," kata Kepala Staf Presiden, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Moeldoko menegaskan, pemberian amnesti Baiq Nuril, mantan guru honorer di Lombok NTB, karena memang perhatian publik yang tinggi. Termasuk, pengaduan yang masuk ke KSP mengenai Nuril.
Masalah ini kemudian mendapat respons dari Presiden Joko Widodo, dan memerintahkan Menkumham Yasonna H Laoly untuk mengkaji kemungkinan pemberian amnesti. Setelah melalui kajian, maka usulan pemberian dibawa ke Presiden, dan dalam waktu cepat Kepala Negara mengajukan ke DPR untuk dimintai pertimbangannya.
Hingga akhirnya, sidang paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan laporan Komisi III DPR RI yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan alasan perlunya pemberian amnesti.
"Komisi III DPR mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq adalah bentuk melindungi diri dari kekerasan psikologis," kata Erma dalam sidang paripurna DPR, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Pimpinan sidang paripurna, Utut Adianto pun menanyakan persetujuan laporan komisi III DPR tersebut. Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para peserta sidang.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan pada dewan sidang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui? Di antara yang hadir ada saudari Baiq Nuril, kami persilakan berdiri. Kita beri applause pada Baiq Nuril," ujar Utut.
Baiq Nuril divonis penjara enam bulan oleh pengadilan dan denda Rp500 juta subsider. Ia dianggap bersalah, lantaran membocorkan rekaman percakapan melalui telepon dengan mantan kepala sekolah tempat ia mengajar. Percakapan itu dianggap pelecehan terhadap Nuril.
Setelah banding dan mengajukan peninjaun kembali atau PK ke MA, permohonannya ditolak. Hingga upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan adalah pengampunan. Kini amnesti Baiq Nuril di depan mata.