Baiq Nuril: Jangan Ada Lagi Seperti Saya karena Menyakitkan Sekali

Baiq Nuril, terpidana pidana pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, usai bersujud syukur di lantai ruang paripurna DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Baiq Nuril, terpidana pidana pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, bersujud syukur di lantai balkon ruang sidang paripurna DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 25 Juli 2019. Itu setelah rapat paripurna DPR menyetujui dan mengesahkan laporan Komisi III, yang memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk menyetujui amnesti bagi Nuril.

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Sejak kemarin hingga hari ini, Nuril tampak sering menangis terharu. Di hadapan awak media, anak Nuril memeluknya. Nuril juga berkali-kali mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya agar Presiden memberikan amnesti untuknya.

"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga-lembaga yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu, terima kasih kepada semua rekan media sampai saat ini terus mendukung," kata Nuril sambil menangis di hadapan wartawan.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Ia mengatakan tidak bisa membalas kebaikan mereka. Ia pun ingin segera pulang ke rumahnya meski belum memutuskan apakah akan kembali mengajar atau menjadi guru.

"Saya berharap begitu, jangan sampai--mulai detik ini--jangan sampai ada lagi yang seperti saya karena itu menyakitkan sekali. Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ujarnya, mewanti-wanti.

Narapidana yang Dapat Amnesti Segera Diumumkan, Siapa Saja Mereka?

Ia menyeruka para perempuan korban kekerasan seksual agar berani berbicara sehingga jangan memberikan kesempatan kekerasan seksual. "Kalaupun itu terjadi pada Anda, jangan beri kesempatan kedua kalinya. Harus ada berani melapor, harus Anda berani bersuara." (ren)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025