Paripurna DPR Sepakat Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Sidang paripurna DPR RI menyetujui dan mengesahkan laporan Komisi III DPR RI yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menjelaskan alasan perlunya pemberian amnesti.
"Komisi III DPR mempertimbangkan aspirasi keadilan masyarakat yang luas bahwa Baiq Nuril adalah korban yang sebenarnya. Baiq adalah korban kekerasan verbal, yang dilakukan Baiq adalah bentuk melindungi diri dari kekerasan psikologis," kata Erma dalam sidang paripurna DPR, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019.
Ia menjelaskan, pemberian amnesti merupakan hak presiden sebagai kepala negara. Amnesti berarti melupakan. Dalam terminologi hukum pidana, suatu kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan orang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah akibat tindak pidana.
"Masih banyak pandangan klasik seolah hanya diberikan pada mereka yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait politik," kata Erma.
Ia melanjutkan komisi III DPR telah mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Mereka secara aklamasi sebanyak 10 fraksi telah menyetujui pemberian amnesti pada Nuril.
"Komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan, menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Erma.
Pimpinan sidang paripurna, Utut Adianto pun menanyakan persetujuan laporan komisi III DPR tersebut. Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh para peserta sidang.
"Sekarang perkenankan saya menanyakan pada dewan sidang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui? Di antara yang hadir ada saudari Baiq Nuril, kami persilakan berdiri. Kita beri applause pada Baiq Nuril," ujar Utut. (ase)