Kepala Kantor Kemenag Gresik Akui Salah Menyuap Rommy
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muafaq Wirahadi menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
Muafaq mengaku pemberian uang pada Romahurmuziy alias Rommy Rp50 juta hanya untuk berterimakasih.
"Mengenai pemberian uang yang saya lakukan setelah saya dilantik baik kepada saudara Abdul Wahab, Gugus Waskito, Musyaffa Noer, Haris Hasanuddin dan Romahurmuziy didasari pada rasa terimakasih. Karena saya sudah dibantu menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," kata Muafaq membaca pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Muafaq berdalih, pemberian uang kepada mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilakukan bukan sebagai imbalan, terlebih suap. Lagi-lagi Ia berkelit untuk rasa terimakasih.
"Pemberian itu bukan karena diminta sebagai imbalan," kata Muafaq.
Kendati demikian, Muafaq menyadari perbuatannya itu melawan hukum. Muafaq pun mengakui kesalahannya apalagi kariernya yang telah dibangun bertahun-tahun hancur dan harus mendekam dibalik jeruji besi.
Muafaq juga bersyukur jaksa mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC). Dia pun mengharapkan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan JC sebagai orang yang bekerjasama dengan KPK.
"Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan menetapkan saya sebagai JC di dalam putusan yang akan dijatuhkan pada diri saya," imbuhnya.
Dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut Muafaq Wirahadi dengan hukuman dua tahun penjara. Dia pun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Muafaq dianggap bersalah oleh Jaksa karena menyuap uang Rp91,4 Juta kepada mantan Ketum PPP, Rommy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Menurut Jaksa, uang suap diberikan Muafaq supaya Rommy selaku Ketum PPP membantunya mendapat jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Jaksa menjerat Muafaq dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.