Pemprov Sumbar Bela Dokter Difabel yang Status CPNS-nya Dibatalkan
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membela Romi Syofpa Ismael, seorang dokter gigi yang status calon pegawai negeri sipilnya dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan gara-gara dianggap tak memenuhi syarat.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit berharap Bupati Solok Selatan meninjau ulang keputusan pembatalan itu setelah mendengarkan saran dan masukan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Romi.
"Kami mengadakan rapat di tingkat Provinsi. Ada BKD (Badan Kepegawaian Daeah) dan pihak terkait juga. Nah, rekomendasi kita adalah membuat surat agar Solok Selatan untuk dipertimbangkan pengangkatan yang bersangkutan," kata Nasrul kepada wartawan di Padang, Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut Nasrul, berdasarkan laporan PDGI, Rommi sudah memenuhi syarat. Dalam undang-undang disebutkan bahwa penyandang disabilitas berkesempatan menjadi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil. Lagi pula, sesuai hasil pemeriksaan medis, Romi dinyatakan sehat dan masalah pada otot tungkai bawahnya tak mengganggu aktivitasnya, terutama untuk memberikan pelayanan kesehatan.
Romi, menurut PDGI sebagaimana dikutip Nasrul, mampu bekerja sebagai dokter gigi meski tetap harus menggunakan kursi roda. "Dia bisa bekerja dengan baik. Dan sampai hari ini, dia juga masih dipakai tenaganya, dipakai Kabupaten Solok Selatan."
"Mudah-mudahan," katanya, "Bupati dan Sekda mau mempertimbangkan kembali, sehingga yang bersangkutan mendapat haknya menjadi PNS".
Nasrul mengaku sudah menandatangani surat rekomendasi agar Romi bisa diangkat menjadi PNS. Surat itu juga sudah dikirim kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan meski belum ada jawaban hingga kini. "Tapi BKD Provinsi tetap monitor terus. Mudahan-mudahan ada solusi," ujarnya.
Usai Operasi Cesar
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria membatalkan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dia dianggap tak memenuhi syarat.
Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, sejak tahun 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan oleh Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.
Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara, lembaga yang berwenang menerbitkan Nomor Induk Kepegawaian.
Status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.
Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.
Waktu itu Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra Rona Putra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kota Padang.
Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. (ase)