Solok Selatan Klaim Tak Salah Batalkan Status CPNS Dokter Difabel
- ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto
VIVA – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mengklaim tak ada yang salah dalam pembatalan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter gigi bernama Romi Syoppa Ismail. Pemerintah menyatakan pembatalan itu sesuai prosedur dan peraturan.
Sekretaris Daerah Solok Selatan, Yulian Efi, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Juli 2019, menyatakan bahwa pembatalan status CPNS bagi Romi melalui berbagai pertimbangan dan banyak tahapan.
Menurut Yulian, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi Daerah CPNS 2018, pembatalan itu setelah melalui kajian teknis, yuridis, dan rapat berulang-ulang, hingga akhirnya memutuskan Romi tidak memenuhi syarat formasi yang diikuti. "Intinya beliau (Romi Syoppa Ismail) tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum," katanya.
Sebelum keputusan ditetapkan, Pemerintah juga menerima berbagai masukan, konsultasi, dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, dan Kementerian Kesehatan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Admi Zulkhairi, menepis anggapan bahwa pemerintah diskrimintif terhadap para difabel. Khusus penerimaan penyandang disabilitas, Pemerintah membuka tiga formasi PNS untuk itu dan terisi cuma dua. Jumlah itu sudah melebihi batas minimal kuota yang ditetapkan.
"Pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar Romi, yakni pada formasi umum," ujarnya. [mus]