Bupati Solok Selatan Batalkan Status CPNS Dokter Gigi Difabel
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria membatalkan status calon pegawai negeri sipil seorang dokter penyandang disabilitas bernama Romi Syofpa Ismael karena belakangan dianggap tak memenuhi syarat.
Romi sebenarnya menjadi tenaga honorer dokter gigi di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, sejak tahun 2015. Mimpinya menjadi PNS sirna seketika setelah kelulusan CPNS-nya dibatalkan oleh Bupati Muzni Zakaria pada 18 Maret 2019.
Berkas Romi untuk pemenuhan kelengkapan administrasi pun tidak dikirimkan oleh Pemkab Solok Selatan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan nomor induk kepegawaian.
Kini, Romi berupaya memperjuangkan nasibnya melalui jalur hukum dengan meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Dia berharap surat pembatalan kelulusan CPNS itu dicabut dan dia diangkat menjadi PNS.
Menurut Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, pembatalan status kelulusan Romi dibatalkan setelah wanita itu menderita kelemahan pada otot tungkai bawah usai operasi cesar putri keduanya pada Juli 2016. Setelah berobat selama tiga bulan, dia kembali memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Talunan dengan menggunakan kursi roda.
Pada 2018, Romi mengikuti tes calon PNS dengan mengambil formasi dokter gigi di Puskesmas Talunan yang hanya disediakan untuk satu orang. Ringkas cerita, Romi lulus seleksi CPNS, lalu diminta segera memenuhi dokumen-dokumen administrasi.
Waktu itu, kata Wendra, Romi sudah menggunakan kursi roda dan diuji coba memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tim dokter menyatakan Romi sehat. "... dengan catatan ada kelemahan di otot tungkai bawah serta memberikan saran agar memperoleh pendapat dari ahli okupasi," kata Wendra di Padang, Rabu, 24 Juli 2019.
Romi lantas mendatangi RSUP M Djamil Padang untuk mendapatkan rekomendasi dari ahli rehabilitasi medik dan ahli okupasi di Pekanbaru. Singkatnya, para ahli menyatakan disabilitas Romi tidak mengganggu pekerjaannya sebagai dokter gigi. Hal itu pula yang Romi gunakan untuk kelengkapan syarat administrasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
"Meski ahli okupasi di Pekanbaru yang mengatakan kondisi disabilitasnya tidak mengganggu pada pekerjaannya sebagai dokter gigi, tiba-tiba Romi menerima pengumuman bahwa kelulusan CPNS-nya dibatalkan oleh Bupati Solok Selatan," kata Wendra
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sumbar mendukung Romi. Mereka mengirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang menerangkan bahwa kondisi Romi tak mengganggu aktivitasnya sebagai dokter gigi.
"Di dalam konsil kedokteran, seorang dokter gigi, kondisi seorang dokter bisa saja dalam kondisi disabilitas, dengan catatan khusus untuk dokter gigi tidak ada gangguan pada tubuh ekstrimitas atas, yakni kedua tangan beserta jari, mata dan juga otak," ujar Wendra.
"Namun," dia menambahkan, pemerintah Solok Selatan tetap bersikukuh membatalkan kelulusan Romi hanya karena kondisi disabilitasnya. Walaupun negara telah melahirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, semestinya stigma, tindakan diskriminasi, dan perampasan hak atas pekerjaaan terhadap Romi tidak terjadi." [mus]