1.243 Narapidana Anak-anak Dapat Remisi

Tahanan anak Rutan Klas II Batam
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Sebanyak 1.243 anak yang tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia terima Remisi Anak Nasional 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145 anak mendapatkan RAN I yaitu pengurangan sebagian dan 98 Anak mendapatkan RAN II atau habis masa pidana atau bebas. 

19.491 Napi di Sumut Terima Remisi HUT RI Ke-79, 607 Orang Langsung Bebas

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan RAN diberikan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini.

“Mereka yang ada di dalam LPKA masih memiliki jalan yang panjang. Untuk itulah RAN diberikan dengan pertimbangan masa depan Anak,” ujar Sri dikutip dari keterangan resminya, Selasa 23 Juli 2019.

689 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi, 29 Orang Langsung Bebas pada HUT ke-79 RI

Tahun ini lanjutnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan menyumbang jumlah RAN terbanyak dengan jumlah 122 Anak. Selanjutnya disusul oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur sebanyak 107 Anak dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat sebanyak 84 Anak.

Menurutnya, RAN diberikan bagi mereka yang sudah menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah dilakukan pembinaan di dalam LPKA. Pemberian RAN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 8 Narapidana Langsung Bebas

"Di mana perubahan perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana (dewasa dan anak) bukan lagi berlandaskan dengan waktu, melainkan perubahan perilaku dari warga binaan sendiri,” tambahnya. 

Selain itu lanjutnya, pemberian RAN menjadi salah satu upaya jajarannya untuk mengurangi beban psikologi Anak serta mempercepat proses integrasi. Dengan harapan, Anak tersebut dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat untuk menata masa depan yang lebih baik.

Jessica Kumala Wongso.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Jessica Wongso dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pidana 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016 atas kasus kopi sianida.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2024