Rabu, DPR Minta Masukan Menkumham soal Amnesti Baiq Nuril
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Komisi III DPR RI selesai menggelar rapat pleno yang membahas mengenai pemberian amnesti kepada terpidana perkara pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, Baiq Nuril. Dalam rapat tersebut, anggota DPR meminta Baiq menceritakan yang dirasakan dan dialaminya.
"Berdasarkan tadi di dalam pleno Komisi III disepakati untuk mendengar secara langsung dari ibu Nuril tentu hal-hal nanti yang didengar oleh bapak dan ibu anggota Komisi III," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, usai Rapat Pleno, Selasa 23 Juli 2019.
Aziz mengatakan, setelah rapat ini, Komisi III DPR akan mengundang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly. Nantinya, Yasonna akan dimintai tanggapannya mengenai amnesti Baiq Nuril ini. Setelah itu, baru anggota DPR Komisi III dapat memberikan keputusannya.
"Selanjutnya kami akan mengundang juga menteri Hukum dan HAM untuk mendengar masukan dari pemerintah, dan selanjutnya akan diambil keputusan di dalam forum rapat kerja Komisi III pada esok," tutur Aziz.
Menurut Aziz, dalam memberikan keputusan harus melalui pertimbangan yang matang. Selain itu, mesti memperhatikan pertimbangan pihak terkait lainnya.
"Memberikan atas kewenangan pertimbangan yang melekat di dalam lembaga DPR guna memberikan pertimbangan atas amnesti yang diberikan," ujarnya.
Curhatan Baiq Nuril
Terpidana perkara UU ITE, Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis ketika mencurahkan isi hatinya saat hadir di rapat pleno Komisi III DPR RI Selasa 23 Juli 2019. Nuril sangat berharap anggota DPR dapat membantunya mendapatkan amnesti dari Presiden.
Dengan mata yang berkaca-kaca Nuril bercerita, sampai saat ini dirinya masih berada di Jakarta untuk menunggu bagaimana permohonan amnestinya tersebut. Nuril berharap besar kepada anggota DPR RI menyetujui pemberian amnesti untuknya.
"Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya. Untuk mendidik mereka, menjadikan orang yang lebih berguna. Harapan saya mudah-mudahan bapak ibu, mempertimbangkan pengajuan amnesti saya," kata Nuril sambil menangis di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa 23 Juli 2019.
Nuril merasa putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak adil. Dengan raut muka yang sedih, Nuril mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban pelecehan seksual. Tak cuma itu, dia juga telah kehilangan pekerjaannya karena oknum yang disebut telah melecehkannya itu memecatnya sebagai guru.
"Tahun 2015, begitu pelapor melaporkan saya mantan kepala sekolah saya langsung memecat saya tanpa ada ketemu, Tanpa ada surat resmi, tanpa ada pemberitahuan, tanpa ada proses," ujarnya.