Baiq Nuril Berharap Amnesti Jadi Kado untuk Anaknya
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Terpidana perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, mendatangi gedung MPR/DPR di Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019. Baiq membawa serta anaknya, Rafi, dan didampingi anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Wanita yang divonis bersalah karena melanggar UU ITE ini mengaku sengaja membawa anaknya karena hari ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Dia berharap permohonan amnesti untuknya dapat dikabulkan sebagai hadiah untuk si buah hati di Hari Anak Nasional.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, mudah-mudahan. Kebetulan sekarang Hari Anak Nasional, jadinya mungkin hadiah buat anak saya," katanya.
Rieke, yang mendampingi Baiq, berterus terang belum mengetahui pasti apakah Baiq akan mengikuti rapat di Komisi III atau tidak. Sebab Rieke belum mengetahui rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup.
"Memang Baiq standby di sini, kita DPR ditongkrongin sama Bu Baiq, dan hari ini ada Rafi yang juga ikut mengawal ibunya. Mudah-mudahan dilancarkan jalannya," ujarnya.
Menurutnya, hal yang menimpa Baiq ini menjadi perhatian yang sangat serius. Guna memberikan keadilan terhadap Baiq, Rieke sampai diperbantukan dalam tugas dari Komisi VI ke Komisi III. Dia juga meminta dukungan pers untuk mengawal permohonan amnesti.