Siang Ini Komisi III DPR Akan Bahas Amnesti Baiq Nuril
VIVA – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat pleno membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pemberian amnesti kepada terpidana kasus Undang-Undang ITE Baiq Nuril, hari ini. Rapat ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
"Jadi (rapat membahas amnesti Baiq Nuril) Jam 13.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, di Jakarta Selasa 23 Juli 2019.
Sejauh ini, Erma belum dapat memperkirakan bagaimana pandangan para fraksi terhadap amnesti Baiq Nuril. Surat terkait amnesti Baiq Nuril, menurut Erma, baru masuk ke Komisi III sehingga belum dibicarakan lebih lanjut.
"Baru saja suratnya dibahas hari ini. Surat baru dibawa masuk ke komisi III baru dibahas," ujarnya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril sendiri merupakan seorang guru yang mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum kepala sekolah. Namun dia justru divonis bersalah oleh hakim lantaran mengungkapkan tindak pelecehan seksual yang dia alami, dan Nuril dinyatakan melanggar UU ITE.
Nuril divonis 6 bulan penjara. Kemudian dia berusaha mengajukan PK, namun ditolak MA. Nuril kemudian mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
Saat ini Jokowi telah memberikan surat ke Komisi III DPR RI terkait pemberian amnesti Baiq Nuril. Kini Nuril tengah menunggu keputusan amnesti sebagai harapan terakhirnya agar terbebas dari hukuman penjara. (lis)