Oknum Pembina Pramuka Cabuli Belasan Siswa di Surabaya

Polisi memperlihatkan RSS, oknum pembina Pramuka di Surabaya yang ditetapkan tersangka pencabulan anak di bawah umur di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 23 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – RSS (30 tahun) kini harus berurusan dengan polisi. Pembina Pramuka di enam sekolah negeri/swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, itu ditahan di Markas Kepolisian Daeah Jawa Timur setelah disangka mencabuli belasan siswa yang dibinanya. Polisi masih mendalami kemungkinan banyaknya korban.

Siapkan Generasi Adaptif dan Kreatif, Menag akan Kembangkan Gerakan Kepramukaan Madrasah

Kasus itu ditangani Unit I/Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pertengahan Juli lalu. "Awalnya orang tua tiga korban yang melapor, setelah didalami ada lima belas anak di bawah umur jadi korban. Itu jumlah sementara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Selasa, 23 Juli 2019.

Semua korban laki-laki, yang rata-rata berusia 14-16 tahun. Mereka adalah siswa yang dibina tersangka di Pramuka. Dalam beraksi, tersangka menelanjangi korbannya kemudian memegangi kemaluan mereka. "Menurut pengakuan tersangka, tidak sampai disodomi. Jadi, ini pencabulan saja," ujar Barung.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka sudah melakukan aksi cabulnya sejak tahun 2016. Biasanya dilakukan di rumahnya di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Tidak ada iming-iming uang atau benda dijanjikan atau diberikan tersangka kepada korban. "Tersangka menjanjikan korbannya dengan menjadi tim inti di Pramuka," kata Kepala Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana.

Penyidik masih mendalami kemungkinan korban lain di luar 15 korban yang sudah melapor. Juga bekerja sama dengan ahli guna menyingkap kemungkinan kelainan orientasi seksual pada diri tersangka. "Kami masih akan dalami kejiwaan tersangka," ujar Festo.

Serangan Udara Israel di Lebanon Tewaskan 12 Paramedis, 3 Anggota Pramuka, dan Warga Sipil 

Tersangka RSS mengakui perbuatannya. Pria yang sudah menjadi pembina Pramuka sejak tahun 2015 itu juga mengakui kali pertama kali berbuat cabul pada 2016. Tidak ada orientasi macam-macam, dia mengaku hanya senang melakukan perbuatan tak pantas itu. "Saya dulu pernah jadi korban juga," katanya. (ase)

Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 Sangat miris kelakuan seorang Ayah di Palembang, Sumatera Selatan yang tega mencabuli anak kandungnya berinisial CM (17) selama 9 tahun, pelaku terancam 15 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024