Selasa Siang, Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Divonis PN Jaksel
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan mengadili terdakwa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI, Joko Driyono, Selasa 23 Juli 2019.
Hari ini, agenda sidang yang telah dijadwalkan, yaitu pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap terdakwa, pria yang akrab disapa Jokdri.
Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi berharap, terdakwa Jokdri bersalah dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola. Agenda sidang dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
"Harapan saya, terbukti bersalah Jokdri," ujar Sigit melalui pesan singkat di Jakarta.
Sementara itu, pengacara Jokdri, Mustofa Abidin bersikukuh bahwa kliennya ini tidak bersalah dalam kasus tersebut. Kendati begitu, memang keputusannya ada di majelis hakim.
"Harapannya, ya bebas lah. Tetapi, semua berpulang pada putusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Jokdri dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa terkait perbuatan Jokdri yang diduga merusak barang bukti skandal pengaturan skor di Liga Indonesia.
Dalam persidangan, Jaksa menyatakan, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi. (asp)