Direktur PLN Sebut Setya Novanto Incar Proyek PLTGU di Gresik
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso menuturkan mantan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto mengincar proyek PLTGU Jawa 3 atau PLTGU Gresik. Iwan juga mengungkapkan nama Dirut non aktif PLN, Sofyan Basir dalam dugaan skandal terkait PLTGU Gresik tersebut.
Hal itu disampaikan Iwan dalam persidangan saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.
Mulanya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi perbincangan antara Sofyan Basir, Eni Saragih, serta Setya Novanto dan Iwan. Perbincangan itu dalam pertemuan di kediaman Setya Novanto, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2016 silam.
Iwan berdalih saat itu hanya diminta Sofyan untuk ikut ke rumah Novanto oleh Sofyan. Selain Setya, saat itu ada Eni. Namun, menurut dia, ada satu orang lelaki lagi yang diduga adalah pegawai Novanto.
Iwan memastikan dalam hal ini hanya mereka berempat yang berbincang saat bertemu. "Pembicaraan pada saat itu dilakukan di ruang tamu beliau (Setya Novanto," kata Iwan.
Kemudian, lanjut Iwan, Novanto memberitahu Sofyan keinginannya mendapatkan proyek PLTGU 3 di Gresik. Namun, Sofyan Basir berdalih proyek itu sudah dimiliki kandidat lain.
"Pak Novanto menyampaikan ke Dirut (Sofyan Basir) bahwa dia ingin berpartisipasi PLTGU Jawa 3 di Gresik. Lalu, saudara Dirut menjawab jika PLTGU (Gresik) sudah mendapat kandidat dan agar Pak Setnov mencari proyek lain," ujar Iwan.
Terkait PLTGU Jawa 3, Iwan mengatakan proyek tersebut belum dijalankan. ?Namun, dalih Iwan, dalam regulasinya, di proyek pembangkit listrik di daerah Jawa akan dilakukan PLN sendiri melalui anak perusahaannya, bekerjasama dengan pihak swasta.
"PLTGU Jawa 3 belum ada. Tapi dalam kebijakan kami PLTGU karena lokasinya di Gresik itu akan diberikan kepada anak perusahaan," tutur Iwan.
Jaksa kembali menanyakan untuk siapa Novanto meminta proyek PLTGU Gresik. Iwan pun menjawab tak tahu dan enggan berspekulasi. "Kalau untuk siapa saya tidak tahu, apakah untuk sendiri atau untuk perusahaan lain," kata Iwan.
Setelah itu, Jaksa membacakan sejumlah poin dalam Berkas Acara Perkara atau BAP Iwan yang intinya Novanto kemudian menanyakan proyek PLTU Riau-1 yang akan digarap temannya Bos Blackgold Natural, Johannes Kotjo. Sofyan Basir sendiri memberikan fasilitas supaya semuanya dikoordinasikan dengan Iwan mengenai persyaratan dan administrasi lainnya.
Iwan kemudian mengamini semua keterangannya dalam BAP tersebut. Dia juga membenarkan Novanto memerintahkan Eni Saragih yang membantu Johannes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Namun, kendati merupakan hulu skandal proyek ini, KPK belum juga menetapkan Novanto sebagai tersangka. Dalam perkara ini Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Ia berperan mempertemukan sejumlah pihak PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai US$900 juta tersebut.
Pada perkara ini, Eni Saragih, Kotjo dan Idrus Marham telah divonis bersalah oleh mejelis hakim. Sementara, tinggal berkas Sofyan yang masih diuji di pengadilan.