MK Loloskan Gugatan Foto Cantik Caleg DPD
- VIVA/Satria Zulfikar
VIVA – Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara yang diajukan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal NTB Farouk Muhammad.
Gugatan itu mempermasalahkan foto pesaingnya di daerah pemilihan yang sama Evi Apita Maya. Gugatan sempat heboh di pemberitaan dan percakapan media sosial lantaran pemohon dalam hal ini Farouk mempersoalkan foto cantik Evi. Evi dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam Pemilu.
"Perkara (nomor) 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019, (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata hakim MK Aswanto dalam persidangan putusan sela yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Usai putusan sela, MK bakal meneruskan persidangan dengan meminta keterangan saksi dan ahli. Dalam petitumnya, Farouk meminta, hakim mahkamah membatalkan Evi sebagai Anggota DPD terpilih.
"Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di panel 3 akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon, dan pihak terkait," kata hakim I Dewa Gede Palguna melanjutkan putusan.
Seperti diketahui, Evi meraih suara tertinggi di NTB pada Pemilihan DPD. Caleg nomor 26 ini berhasil meraih 283.932 suara melampaui calon lainnya.
Farouk menuding kemenangan Evi bisa terjadi lantaran caleg perempuan itu mengedit foto di surat suara menjadi figur yang menurutnya secara fisik, mulus dan cantik.
Farouk menduga kemenangan Evi bisa terjadi akibat memanipulasi foto surat suara sehingga foto itu dianggap berbeda dengan wajah asli Evi. Bahkan dalam posita (alasan) permohonan di MK, tim Farouk menuding Evi membuat editan foto di luar batas kewajaran.
"Pengacara Evi Apita Maya, Wahyuddin Lukman mengapresiasi langkah konstitusi yang ditempuh Farouk Muhammad di MK, namun dia menyayangkan dalil posita yang dituangkan Farouk yang menuding foto Evi editan di luar batas kewajaran.
"Sangat disayangkan dalam posita permohonan yang mempersoalkan foto klien kami yang diduga hasil editan di luar batas kewajaran. Dalil yang demikian hanya dalil sensasional semata yang rapuh esensi," ujarnya dihubungi, Minggu, 14 Juli 2019.