Menhan Didesak Beri Jaminan Penangguhan untuk Kivlan Zen
- Cahyo Edi
VIVA - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mendesak Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada kliennya. Desakan ini bukan tanpa alasan, karena Kivlan dan Ryamizard berlatar belakang sama yaitu purnawirawan TNI.
Tonin mengatakan permintaan itu disampaikan agar kliennya tidak lagi mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Untuk itu pihak kuasa hukum bersurat ke Ryamizard hari ini, Senin, 22 Juli 2019.
"Kami mengadukan kepada Ryamizard karena Pak Kivlan perlu dibantu dan ditolong. Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini. Surat dikirim hari ini," kata Toni saat diwawancarai di PN Jakarta Selatan.
Menurut Tonin, pemberian jaminan oleh Ryamizard layak diberikan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
Tonin menambahkan Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum sebagai pendampingan hukum kepada Kivlan.
Lebih lanjut, dijelaskan Tonin, permohonan ini dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan.
"Kenapa Pak Luhut saja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)," katanya. (ase)