Swasta Bisa Akses Data Penduduk dari Dukcapil, Begini Respons PKS
- VIVA/Rifki Arsilan
VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menilai langkah Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri yang memberikan akses data penduduk kepada perusahaan swasta merupakan bagian dari pelayanan. Namun, diingatkan bahwa layanan yang diberikan sebatas mengecek validitas data konsumen yang bersangkutan.
"Itu bentuk pemerintah yang melayani dan memudahkan," kata Mardani saat dihubungi, Senin 22 Juli 2019.
Ia menjelaskan, data penduduk yang ada di Direktorat Jenderal Dukcapil adalah data yang bersifat rahasia. Hanya mereka yang diberi otoritas dapat menggunakan data tersebut.
"Di negara lain biasanya pengadilan memberikan izin pada pihak tertentu, biasanya pihak penegak keamanan. Karena itu pasti pemerintah dilarang menyebarluaskan data pribadi penduduk," kata Mardani.
Ia menambahkan, langkah yang dilakukan Ditjen Dukcapil justru baik memberikan layanan kepada publik, termasuk kementerian, lembaga negara dan privat untuk menggunakan data kependudukan secara terbatas.
Publik dan privat bisa mengecek apakah seseorang dengan nomor KTP ini memang benar terekam di data base dukcapil.
"Sehingga transaksi atau apa pun perjanjian yang berkekuatan hukum dapat valid karena data kependudukannya valid," ujarnya.
Dia menambahkan, "Jadi layanan yang diberikan sebatas mengecek validitas data konsumen atau para pihak yang melakukan pengikatan berkekuatan hukum."
Ia mencontohkan perbankan tak perlu lagi membuat foto copy KTP, tapi cukup mengakses satu gateway yang terbatas untuk validasi dan tak dapat men-download, melalui KTP yang digunakan benar asli.
Hal ini sama seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang sudah memiliki aplikasi Sentuh Tanahku. Hal itu untuk mengetahui berbagai hal tentang pertanahan, termasuk dalam waktu dekat mengecek keaslian sertifikat tanah.
"Ke depan data base ini bisa digunakan untuk proyeksi jumlah rumah sakit, jumlah sekolah hingga jumlah angkatan kerja yang dapat dijadikan basis pengambilan keputusan pemerintah," kata Mardani. (ren)