Pj Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Jadi Tersangka Korupsi
- VIVA.co.id/Suparman
VIVA - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Direktur Umum, Administrasi, dan Keuangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat, AS, sebagai tersangka kasus korupsi aset deposito tahun anggaran 2017 sebesar Rp2,5 miliar. AS yang juga merangkap sebagai pj dirut PD Pasar Bermartabat ini diduga memperkaya diri sendiri dengan cara menyimpangkan aset.
“Hari ini kami menetapkan status tersangka terhadap AS, direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap pj dirut PD Pasar Bermartabat," kata Kepala Kejari Bandung, Rudy Irmawan, Senin 22 Juli 2019.
AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019. Hasil penyidikan sejak Juni 2019 bahwa pencairan aset deposito dilakukan AS secara bertahap melalui bank.
"Saksi-saksi sudah kami periksa sebelumnya. Untuk AS sendiri, pemanggilan sebagai tersangka akan segera kami lakukan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.