Ketua Komisi III Berharap Seluruh Fraksi Sampaikan Sikap Soal Baiq

Baiq Nuril.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan bahwa saat ini komisi III telah menerima surat dari presiden terkait permintaan persetujuan pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril. Menurut Herman, surat tersebut saat ini sudah ada di Sekretariat Komisi III DPR RI.

Trauma Kerja di Sekolah, Baiq Nuril Kini Jadi Satpol PP

Guna menindaklanjuti surat tersebut, Herman mengatakan, Komisi III akan segera menggelar rapat pleno. Rapat tersebut akan diselenggarakan besok Selasa 23 Juli 2019.

"Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi 3 berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok Selasa 23 Juli 2019 rencananya Komisi 3 akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman di Komplek DPR, Senin 22 Juli 2019

Baiq Nuril Terima Donasi Rp421 Juta dari Masyarakat

Herman berharap, seluruh fraksi dapat menyatakan sikapnya pada rapat pleno tersebut besok. Karena, sikap dari komisi III dalam rapat pleno itu nantinya akan dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang yang akan dilaksanakan pada Kamis 25 Juli 2019.

Herman menambahkan, sikap fraksi PDIP sendiri dalam kasus ini sudah sangat jelas. Karena sejak awal PDIP sudah memberikan perhatian khusus dan pendampingan kepada Baiq Nuril.

Harunya Baiq Nuril Saksikan Anak Jadi Anggota Paskibraka

"Kami memberikan apresiasi kepada sikap cepat Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan amnesti oleh Baiq Nuril. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian Amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Seperti diketahui, Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan. Nuril merasa dirinya adalah korban dari pelecehan seksual namun justru dipolisikan dan dianggap melanggar UU ITE karena mengungkap kasus pelecehan seksual terhadapnya itu.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.

Dua Poin Penting Revisi UU ITE

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan ada dua poin penting pada revisi kedua UU ITE.

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2023