Jaksa Hadirkan Dua Bos PLN dalam Sidang Sofyan Basir
- Edwin Firdaus
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, hari ini, Senin, 22 Juli 2019. Rencananya, tim jaksa KPK akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, sebagai saksi.
"(Saksi) Iwan Supangkat dan Mimin yang sudah hadir (di Pengadilan)," kata Penasihat Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, dikonfirmasi awak media.
Mimin Insani diketahui selaku Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN. Bersamaan dengan mereka, rencananya Jaksa KPK juga akan memanggil staf mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, dan Audrey Ratna Jutiany, selaku Sekretaris pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Ia berperan mempertemukan sejumlah pihak di PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta dolar AS tersebut.
Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.
Pada perkara ini, Eni Saragih, Kotjo dan Idrus Marham telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara, tinggal berkas Sofyan yang masih diuji di pengadilan. (ase)