Jaksa Hadirkan Dua Bos PLN dalam Sidang Sofyan Basir

Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melanjutkan persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Dirut nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, hari ini, Senin, 22 Juli 2019. Rencananya, tim jaksa KPK akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, sebagai saksi.

Capaian PLN 2021: Pelanggan 82,5 Juta, Rasio Elektrifikasi 99,43%

"(Saksi) Iwan Supangkat dan Mimin yang sudah hadir (di Pengadilan)," kata Penasihat Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, dikonfirmasi awak media.

Mimin Insani diketahui selaku Senior Manager Pengadaan IPP II PT PLN. Bersamaan dengan mereka, rencananya Jaksa KPK juga akan memanggil staf mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Tahta Maharaya, dan Audrey Ratna Jutiany, selaku Sekretaris pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo.

Grab Permudah Mobilisasi Karyawan PLN

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Ia berperan mempertemukan sejumlah pihak di PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta dolar AS tersebut.

Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Pada perkara ini, Eni Saragih, Kotjo dan Idrus Marham telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara, tinggal berkas Sofyan yang masih diuji di pengadilan. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022