Dicokok di Bali, Warga Peru Telan Kokain Senilai Rp2,3 Miliar
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA – Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain jaringan internasional. Kali ini adalah warga negara Peru yang berhasil ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai.
Pelaku dicokok begitu tiba di terminal kedatangan internasional Investama Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, pelaku berinisial GTM. Pria berusia 55 tahun itu diamankan pada 26 Juni 2019 pukul 16.00 WITA usai menumpang maskapai Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.
Himawan menceritakan, setelah pelaku melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik yang bersangkutan.
"Petugas kami kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM," kata Himawan di kantornya, Jumat, 19 Juli 2019.
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM adalah narkotika jenis kokain. Barang haram tersebut dikemas dalam 125 bungkusan plastik dengan berat total 950 gram netto disembunyikan dengan metode menelan barang bukti.
"950 gram kokain ditaksir memiliki nilai edar mencapai Rp2.375.000.000,00 dan perkiraan nilai konsumsi sebanyak 4.750 orang," katanya.
Di tempat terpisah, Himawan melanjutkan, pada tanggal 4 Juli 2019 juga petugas Bea Cukai melakukan penindakan terhadap sebuah barang kiriman asal Jerman di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar.
Petugas Bea Cukai, kata Himawan, mencurigai hasil pencitraan X-Ray sebuah paket asal Jerman dengan nomor karal LC1000580199 dan nama penerima berinisial VPT (43).
"Petugas kami kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi paket dan kedapatan 1 buah plastik klip bening berisi 4 biji tanaman total seberat 0,08 gram netto yang berdasarkan hasil uji laboratorium, dinyatakan sebagai sediaan narkotika jenis ganja," tuturnya.
Selanjutnya, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan penerima paket, yakni seorang pria WNI berinisial VPT.
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, tersangka dari kasus penindakan pertama yakni GTM dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam UU tersebut, tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
Sedangkan, tersangka dari kasus penindakan kedua, VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) jo Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ase)