Sikap Istana Setelah MA Tolak Kasasi Jokowi Terkait Kebakaran Hutan
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dan kawan-kawan. Kasasi itu sebagai langkah hukum lanjutan, atas putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya pada Maret 2017.
Pada vonis pengadilan tingkat pertama, Presiden Jokowi dan kawan-kawan diputus melakukan perbuatan melawan hukum yang berakibat terjadinya kebakaran hutan.
Terkait penolakan kasasi oleh hakim MA, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, ia sudah berkoordinasi dengan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menteri Kesehatan. Kedua kementerian itu sudah mengambil langkah-langkah agar kebakaran hutan seperti yang terjadi 2015 ditangani.Â
"Kita sudah ada berkurang 98 persen hasilnya (kebakaran hutan). Itu sudah kita kenali seperti itu. BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja, dan melapor kepada saya bahwa penggunaan parit, di samping ada faktor ekonominya juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api," kata Moeldoko ditemui di kantornya, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Terkait peraturan-peraturan, lanjut Moeldoko, pemerintah juga telah memperbaiki itu. Maka pascakebakaran hutan 2015 hampir tidak ada kejadian serupa.
Moeldoko mengklaim putusan pengadilan tersebut sudah dilaksanakan. Pemerintah sudah melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kebakaran hutan dan gambut tersebut.Â
"Menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah. Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah, itu yang jauh lebih penting," katanya.
Bahwa MA kembali memutuskan Presiden bersalah, Moeldoko mengatakan, pemerintah akan terus memperbaiki kerjanya. Apakah akan ada upaya hukum berupa peninjauan kembali?
"Ya pastinya nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah itu," kata mantan panglima TNI itu.