Yusril Ajukan PK ke MA untuk Christoforus Richard
- VIVA/Agus Rahmat
VIVA - Kuasa hukum terpidana pemalsuan dokumen pengusaha properti Christoforus Richard, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menimpa kliennya, ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Yusril yang juga mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini, pengajuan didasarkan adanya bukti baru atau novum yang tidak dihadirkan di persidangan sebelumnya.
"Permohonannya diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Yusril di sela-sela menjenguk Christoforus yang sedang dibantarkan di RS Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juli 2019.
Yusril menyampaikan bukti berupa hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Nomor: LAB 1576/DTF 2019 tanggal 10 Mei 2019. Bukti didapat berdasarkan laporan kepolisian dengan Nomor: LP/1619/III/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 25 Maret 2018.
"Novum tersebut membuktikan Bapak Christoforus Richard alias Christoforus Richard Massa, terpidana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 103 K/Pid/2019 bukanlah orang yang telah membuat dan menggunakan surat palsu," ujar Yusril.
Yusril juga mengemukakan hal itu lantas diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3351 K/Pdt/2018, tanggal 17 Desember 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 120/Pdt/2018/PT.DKI, tanggal 15 Mei 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 426/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Juli 2017. Putusan pada pokoknya menyatakan bahwa tanah dalam obyek perkara a quo adalah milik Christoforus Richard.
"Sehingga terbantahkan unsur 'merugikan pihak lain' dalam Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Yusril.