Logo timesindonesia

Lahan Tak Segera Dibangun, BP Batam Lakukan Penertiban

Anggota Ditpam BP Batam melakukan pemasangan papan pemberitahuan di atas lokasi lahan. (Foto: Istimewa)
Anggota Ditpam BP Batam melakukan pemasangan papan pemberitahuan di atas lokasi lahan. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan penertiban lahan dengan memasang papan pemberitahuan di sejumlah lokasi oleh Direktorat Pengamanan (Ditpam).

Papan pemberitahuan ini telah dipasang dan diperuntukkan kepada PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera dengan status evaluasi, dan PT Pulau Mas Putih dengan status pembatalan.

Ketiga alokasi lahan ini berlokasi di sekitar kawasan Welcome To Batam dan di samping Sekolah Global Indo-Asia, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Meski baru satu perusahaan yang dilakukan pembatalan alokasi, dua perusahaan lainnya juga sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. Selain itu juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan.

Namun, baik PT Obyor Sentosa Indonesia maupun PT Daya Makmur Sejahtera tetap menunjukkan upaya lain yang dinyatakan BP Batam telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah proses pemanggilan.

Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan tujuan dari kegiatan penertiban ini sebagai pengingat bahwa apabila sudah terbit keputusan pembatalan maka secara hukum status hak tanahnya kembali kepada BP Batam.

Kegiatan ini, menurut Harry, berkaitan dengan proses evaluasi alokasi yang selama ini masuk dalam daftar lahan yang tidak kunjung dilakukan pembangunan dan sudah dievaluasi oleh Kantor Lahan BP Batam.

“Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sendiri sudah kami lakukan pembatalan alokasi, namun pihak PT Pulau Mas Putih masih bertahan bahwa lahan tersebut adalah miliknya," ungkap Harry, Kamis (18/7/2019).

Dikatakan Harry,  PT Obyor Sentosa Indonesia dan PT Daya Makmur Sejahtera, masing-masing dari perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan, namun pihaknya menemukan yang bersangkutan berupaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain.

Menindaklanjuti evaluasi yang telah lakukan pada tahun 2016, muncullah 2.000 titik lahan karena tidak melaksanakan pembangunan berdasarkan perjanjian yang ada. 

Harry mengatakan, tidak semua titik langsung dibatalkan, karena BP Batam masih memberikan kesempatan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera membangun. Tetapi jika kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, maka BP Batam akan mencabut alokasi tersebut. 

“Kami juga memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan online beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum tahun 2016,” ungkapnya.

Lanjut Harry, kegiatan pengawasan dilakukan dengan melayangkan Surat Peringatan 1 sampai 3 kepada pihak terkait. Begitu juga pengecekan dan overlay posisi-posisi di lapangan.

Menurutnya, BP Batam melakukan evaluasi berdasarkan data-data administrasi yang ada. Jika memang sudah berjanji alokasi lahan tersebut akan dibangun, diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.

Jika sebaliknya, maka alokasi tersebut harus dikembalikan ke BP Batam. Apabila pihak yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengembalikan, maka akan dilakukan pembatalan.

“Lahan yang kami batalkan akan kami ambil menjadi aset BP Batam dan kami akan alokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas," ungkap Harry. (*)