KPK Sambut Baik Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham

Idrus Marham.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima putusan lengkap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara. 

Pulangkan Paulus Tannos, KPK Terus Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, sejatinya institusinya menghargai putusan tersebut karena majelis tingkat banding justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.

Selain itu, kata Febri, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang KPK pandang perlu diapresiasi. Sebab menurut Febri hal ini sangat membantu pihaknya dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apa akan dilakukan upaya hukum lagi atau tidak.

Wujudkan Tata Kelola yang Baik, Lingkungan Perusahaan Perlu Berantas Tindakan Korupsi

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.

Kendati begitu, saat ini Jaksa KPK sedang dalam proses mempelajari putusan itu dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak. 

Kepala Desa hingga Pejabat Kementerian Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Pemalsuan Izin Pagar Laut

"Namun jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri.

Diketahui pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan proyek PLTU Riau-1. (ren)

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sebut Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan penahanan sementara terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura sudah sesuai perjanjian ekstradisi RI-Singapura.

img_title
VIVA.co.id
26 Januari 2025