KPK Sambut Baik Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima putusan lengkap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, sejatinya institusinya menghargai putusan tersebut karena majelis tingkat banding justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.
"Kami menghargai pengadilan yang telah menerima banding yang diajukan KPK dan menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Vonis yang dijatuhkan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Febri kepada awak media di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli 2019.
Selain itu, kata Febri, cepatnya selesai dan diterimanya dokumen putusan lengkap juga menjadi poin yang KPK pandang perlu diapresiasi. Sebab menurut Febri hal ini sangat membantu pihaknya dan juga pihak terkait untuk bisa memahami secara lebih dalam pertimbangan hakim sekaligus sebagai kebutuhan analisis apa akan dilakukan upaya hukum lagi atau tidak.
"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.
Kendati begitu, saat ini Jaksa KPK sedang dalam proses mempelajari putusan itu dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak.
"Namun jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," kata Febri.
Diketahui pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Idrus hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan proyek PLTU Riau-1. (ren)