Berkas Lengkap, 75 Perusuh 22 Mei Segera Diseret ke Meja Hijau
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA – Sebanyak 75 tersangka kerusuhan dalam aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019 di kawasan Slipi Petamburan dan Kemanggisan, Jakarta Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis 18 Juli 2019.
"Penyidikan telah rampung atau dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 Juli 2019.
Seluruh tersangka akan segera diseret ke meja hijau. Selain tersangka, barang bukti dalam kasus tersebut juga disertakan. Dengan penyerahan ini, polisi telah menyelesaikan penyidikan tahap 1.
"Artinya tugas kepolisian dalam menangani tahap satu proses penyidikan para pelaku kerusuhan ini sudah selesai dan selanjutnya pelaku dan barang bukti beralih tanggung jawab yang sebelumnya dari penyidik polri beralih ke pihak JPU," katanya.
Polres Metro Jakarta Barat diketahui menciduk 189 perusuh. Empat orang adalah pelaku perusakan terhadap mobil milik Brimob. Mereka dibekuk 30 Mei 2019.
"Melakukan perusakan terhadap kendaraan Brimob dan juga pencurian terhadap properti yang ada di mobil," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Dalam pemeriksaan polisi mendapati ada kandungan zat kimia berbahaya dari anak panah yang mereka pakai saat kejadian. Zat berbahaya itu adalah senyawa kimia bernama zink posfit yang sangat beracun dan berada pada ujung anak panah milik pelaku.