Ratna Sarumpet Divonis Dua Tahun, Jaksa Ajukan Banding
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Jaksa Penuntut Umum mengajukan gugatan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ratna Sarumpaet. Alasannya karena perbedaan antara vonis majelis hakim dengan tuntutan jaksa berbeda jauh.
Koordinator JPU kasus Ratna Sarumpaet, Daroe Trisadono menjelaskan alasan mengajukan banding kerena vonis hakim tak sampai setengah dari tuntutan jaksa.
"Iya JPU juga banding. Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ujar Daroe di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019.
Ratna divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan kurungan pidana dua tahun dalam kasus penyebaran bohong atau hoax. Vonis ini lebih rendah dari tuntan jaksa yang menginginkan Ratna divonis enam tahun penhara.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Joni saat membacakan vonis di ruang sidang utama Prof. Oemar Seno Adji PN Jaksel, Kamis, 11 Juli 2019.
Terkait kasusnya, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan juga ke Pengadilan Tinggi atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah selesai kami ajukan banding," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin.
Ia menjelaskan, alasan mengajukan gugatan banding yaitu bahwa benih-benih keonaran tidak relevan dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.