Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
- abc
Sementara negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura membuka diri dengan keberadaan peneliti asing dan bisa berkontribusi bagi pembangunan dan alam mereka.
Henri Subagio, Direktur Eksekutif dari Indonesia Center for Enviromental Law (ICEL), sebuah lembaga riset dan advokasi tata kelola lingkungan, mengatakan kepada ABC Indonesia jika pasal-pasal sanksi ini sebenarnya tidak akan menyelesaikan masalah.
Menurutnya, permasalahan sebenarnya bukan soal izin bagi peneliti asing untuk melakukan penelitian, tetapi seperti apa aturan kolaborasi antara peneliti Indonesia dan Australia.
"Kita membutuhkan mekanisme yang komprehensif sebenarnya, seperti apa manfaatnya bisa dirasakan juga dengan pemerintah atau masyarakat setempat," ujarnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia hari Rabu (17/07/2019).
"Jadi tidak hanya sekedar izin, karena setelah keluar izin, lantas seperti apa benefit sharing-nya?"
Pasal dengan sanksi pidana juga dianggap dapat mematahkan kolaborasi penelitian Indonesia dan Australia yang sudah ada selama ini.
AAP: Lukas Coch