Sanksi Pidana Bagi Peneliti Asing Ancam Kemajuan Iptek di Indonesia
- abc
Ada pula pasal yang memberikan sanksi pidana bagi peneliti asing yang mencuri sampel keberagaman hayati, dengan ancaman satu tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar.
Sanksi pidana untuk para peneliti asing ini pernah mendapatkan sorotan dari para peneliti dalam negeri sejak undang-undang masih dalam bentuk rancangan.
Peneliti memahami jika salah satu tujuan dari UU baru ini adalah untuk melindungi keberagaman hayati.
ABC: Pip Courtney
Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Profesor Satryo Soemantri Brodjonegoro, pernah mengatakan jika penelitian Indonesia ingin maju maka harus dilakukan secara berkolaborasi dengan peneliti asing.
Ia juga mengatakan pasal-pasal yang terkait sanksi seharusnya dihapuskan, karena "tidak bisa sanksi pidana untuk peneliti, penelitian bukan kriminal," ujarnya kepada media di Indonesia bulan Maret lalu.
Meski memahami tujuan adanya undang-undang ini untuk melindungi kekayaan keberanekaragaman hayati di Indonesia, sejumlah pihak mengatakan adanya sanksi pidana malah akan memberikan kesan Indonesia menutup diri