TGPF Sebut Penyerangan Novel Tak Membunuh Hanya Membuat Menderita

Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah menyampaikan hasil investigasi selama enam bulan bekerja. 

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Dari hasil investigasi tersebut, tim menyampaikan bahwa pelaku teror terhadap Novel tak berniat untuk membunuh.

Salah seorang anggota TGPF, Nur Kholis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan analisis dari ahli kimia dan dokter spesialis mata. 

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Dari pendalaman tersebut, didapat fakta-fakta bahwa zat kimia yang digunakan dalam peristiwa penyiraman ke wajah Novel adalah Asam Sulfat (H2804) berkadar larut tidak pekat.

"Sehingga tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban, dan baju gamis yang dikenakan korban juga tidak mengalami kerusakan dan penyiraman tersebut tidak mengakibatkan kematian," kata Nur Kholis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Harapan Novel Baswedan di Hakordia 2024, Kasus Jerat Firli Bahuri Tidak Berlarut

Atas dasar tersebut, TGPF meyakini adanya probabilitas bahwa serangan terhadap wajah korban bukan untuk membunuh tetapi membuat korban menderita.

"Serangan bisa dimaksudkan untuk membalas sakit hati atau memberi pelajaran terhadap korban, dan serangan tersebut bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri dan atau dengan menyuruh orang lain," ujarnya.

Ia menambahkan, TGPF meyakini bahwa serangan terhadap Novel tidak terkait masalah pribadi. Namun diyakini berhubungan dengan pekerjaan Novel. "Tidak ada masalah utang piutang, perselingkuhan, harta warisan dan masalah pribadi lainnya," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Diyakini kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh korban yang berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan (excessive use of power)." [mus]
 

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

Novel Baswedan datang ke KPK bersama Kasatgasus Pencegahan Korupsi Polri.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025