Komisi III DPR akan Bahas Surat Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

Baiq Nuril, terpidana kasus UU ITE, di Kantor Staf Presiden (KSP).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ridho Permana

VIVA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas surat amnesti yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril Maknun akan dibahas pekan depan. Pembahasan itu menunggu kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR agar komisi yang membidangi bidang hukum bisa menyampaikan pertimbangannya.

Daftar 44 Ribu Napi dapat Amnesti Segera Dikirim ke Prabowo Subianto

Adapun tahapan Bamus yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto baru berlangsung Selasa kemarin, 16 Juli 2019.

"Kemungkinan tanggal 24 (Juli 2019),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2019.

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Erma menyatakan, pihaknya membahas sejumlah rancangan undang-undang yang mesti dikebut di periode ini. Namun, ia meyakini surat amnesti yang kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna juga menjadi prioritas.

Seperti diketahui, pada Bamus kemarin, hampir mayoritas fraksi di parlemen mempercepat permohonan amensti Baiq Nuril yang baru saja dikirim Presiden.

Narapidana yang Dapat Amnesti Segera Diumumkan, Siapa Saja Mereka?

"(Alasan pekan depan) Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstutusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa antara pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya punya kesamaan pandangan soal kasus Baiq Nuril. Kasus penyebaran konten asusila yang dijalani Baiq seharusnya tak sampai meja peradilan, bahkan hukuman penjara.

Tahapannya setelah Bamus sepakat menunjuk Komisi III untuk menyampaikan pertimbangannya. Lalu, disepakati atau tidaknya akan dibawa ke Rapat Paripurna.

"Kita upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama. Ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang usai Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. (ase)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025