Komisi III DPR akan Bahas Surat Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
- VIVA.co.id/ Ridho Permana
VIVA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas surat amnesti yang diajukan Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril Maknun akan dibahas pekan depan. Pembahasan itu menunggu kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus DPR agar komisi yang membidangi bidang hukum bisa menyampaikan pertimbangannya.
Adapun tahapan Bamus yang dipimpin Wakil Ketua Agus Hermanto baru berlangsung Selasa kemarin, 16 Juli 2019.
"Kemungkinan tanggal 24 (Juli 2019),” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2019.
Erma menyatakan, pihaknya membahas sejumlah rancangan undang-undang yang mesti dikebut di periode ini. Namun, ia meyakini surat amnesti yang kemudian diteruskan ke Rapat Paripurna juga menjadi prioritas.
Seperti diketahui, pada Bamus kemarin, hampir mayoritas fraksi di parlemen mempercepat permohonan amensti Baiq Nuril yang baru saja dikirim Presiden.
"(Alasan pekan depan) Karena komisi masih ada agenda lain. RUU Kitab UU Hukum Pidana, RUU Mahkamah Konstutusi, RUU Jabatan Hakim, RUU Pemasyarakatan,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa antara pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya punya kesamaan pandangan soal kasus Baiq Nuril. Kasus penyebaran konten asusila yang dijalani Baiq seharusnya tak sampai meja peradilan, bahkan hukuman penjara.
Tahapannya setelah Bamus sepakat menunjuk Komisi III untuk menyampaikan pertimbangannya. Lalu, disepakati atau tidaknya akan dibawa ke Rapat Paripurna.
"Kita upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama. Ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang usai Paripurna DPR di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. (ase)