KPK Dalami Kasus 14 Proyek Fiktif terkait Infrastruktur

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Tim penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan atas Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya, Haris Gunawan, hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

Haris akan diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

"Haris Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi awak media, Rabu 17 Juli 2019. 

Mengapa Korupsi Sulit Hilang di Indonesia?

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Haris mangkir dari pemeriksaan penyidik pada Selasa pekan lalu. Saat itu, PT Waskita Karya mengirimkan surat kepada penyidik atas ketidakhadiran Haris. Namun, tak diketahui secara pasti alasan Haris mangkir.

Tak hanya Haris, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa staf Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin. Tim penyidik sebelumnya pernah memeriksa Wagimin pada Senin 17 Juli 2019. 

Menghadapi Korupsi: Dampak dan Pelajaran dari Kasus Tom Lembong

Pemeriksaan terhadap Wagimin saat itu dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara. 

KPK menduga kerugian keuangan negara akibat korupsi 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita lebih dari Rp186 miliar seperti yang ditaksir sejauh ini. Untuk memastikan nilai kerugian negara tersebut, KPK telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di provinsi Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. 

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. 

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Meski rumahnya telah digeledah dan sejumlah dokumen penting telah disita, Desi belum diperiksa tim penyidik KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya