KPK Desak Kementerian Aktif Tindak Pelanggar Pengelolaan SDA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK menyentil kementerian dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif memproses pelanggar regulasi ihwal SDA.
 
"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam diskusi “Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia” di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019. 

Sederet Perkataan Gus Dur yang Kini Jadi Kenyataan, No 5 Baru Terjadi

Laode mengatakan membuktikan terjadinya korupsi bukan hal yang mudah dan memerlukan proses yang panjang. Adapun membuktikan pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.

"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk buktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," kata Laode.

Jelang Dilantik, Prabowo Ungkapkan Syukur ke Semua Presiden dari Soekarno hingga Jokowi

Laode pun menyinggung mengenai pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Laode menegaskan, pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.

"Lihat Bukit Soeharto sekarang. Kalau korupsinya susah, agak susah, tapi kalau itu pelanggaran UU kehutanan ya, pelanggaran UU Minerba ya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup ya," kata Laode. 

Mengenang Pelantikan Presiden RI: Perjalanan dari Presiden Soekarno Hingga Jokowi

KPK, tekan Laode, meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan. 

"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Prabowo Bidik Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Airlangga Ungkap Indonesia Pernah Zaman Soeharto

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan hal mustahil.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024