KPK Desak Kementerian Aktif Tindak Pelanggar Pengelolaan SDA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak semua pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK menyentil kementerian dan aparat penegak hukum untuk berperan aktif memproses pelanggar regulasi ihwal SDA.
 
"Penegakan hukum bagi orang-orang yang melanggar regulasi. Ketika bicara penegakan hukum bukan hanya korupsi saja. Kalau melanggar UU Kehutanan tugasnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Pelanggaran UU Lingkungan Hidup tugasnya kepolisian dan KLHK," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam diskusi “Quo Vadis Korupsi Sumber Daya Alam Indonesia” di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019. 

Terpopuler: Kades dan Warga Tolak Sistem Parkir Gratis di Mie Gacoan, Thailand Resmi Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Laode mengatakan membuktikan terjadinya korupsi bukan hal yang mudah dan memerlukan proses yang panjang. Adapun membuktikan pembalakan liar atau penambangan ilegal jauh lebih mudah.

"Jadi jangan ditumpahkan ke KPK semua. KPK itu untuk buktikan korupsi susah banget. Tapi kalau membuktikan illegal logging gampang banget. Apalagi illegal mining. Kalau orang dagang narkoba susah, tapi kapal tongkang sebesar itu bagaimana bisa disembunyikan di Sungai Mahakam," kata Laode.

Viral! Prediksi dan Pesan Soeharto Tentang Indonesia di Tahun 2020an Jadi Kenyataan: Anak Muda Senang ...

Laode pun menyinggung mengenai pertambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Laode menegaskan, pelanggaran yang terjadi di Bukit Soeharto sudah masif.

"Lihat Bukit Soeharto sekarang. Kalau korupsinya susah, agak susah, tapi kalau itu pelanggaran UU kehutanan ya, pelanggaran UU Minerba ya, pelanggaran UU Lingkungan Hidup ya," kata Laode. 

Megawati Apresiasi Pencabutan Tap MPRS, Bamsoet Tegaskan Tuduhan Bung Karno Berkhianat Gugur

KPK, tekan Laode, meminta kementerian dan lembaga terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya untuk menegakkan aturan dengan memproses setiap pelanggaran hukum yang terjadi. Jangan sampai negara membiarkan terjadinya pelanggaran aturan. 

"Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran seperti itu. Kalau ada pembiaran tidak usah ada UU. Tidak usah ada penegak hukum. Jadi tidak boleh lagi ada pembiaran," imbuhnya.

Unggahan Prabowo Subianto bersama Soeharto

Prabowo Kenang Momen Kepalanya Digetok Soeharto: Bowo, Saya Titip Tiga Hal...

Presiden Prabowo Subianto mengenang momen ketika ia dipanggil Presiden ke-2 RI, Soeharto sebelum pergi bertugas ke Timor Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut