KPK Ingatkan Para Pengacara BLBI Agar Hati-hati Artikan Putusan MA

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengingatkan pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan dan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) bukan berarti membenarkan seluruh argumentasi pengacara tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. 

Hadi Tjahjanto Kasih 'PR' ke Budi Gunawan: BLBI hingga Penambangan Liar

Hal ini merespons pernyataan Otto Hasibuan yang sempat menjelaskan panjang lebar khususnya soal penilaian bahwa ada kesalahan konstruksi dari jaksa penuntut umum.

"Perlu juga diingat bahwa putusan Mahkamah Agung itu bukan berarti membenarkan semua argumentasi dari pihak kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan MA menegaskan bahwa perbuatannya terbukti," kata Febri dalam diskusi Indonesia Lawyers Club di tvOne bertajuk "Pertama kali : Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah" pada Selasa 16 Juli 2019.

Obligor Marimutu Ditangkap Gegara Mau Kabur, Ketua Satgas BLBI: Utangnya Rp 31 Triliun

Febri menjelaskan bahwa rumusan yang disusun KPK dalam rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Syafruddin saat itu telah dinyatakan MA terbukti. "Perbedaannya hanyalah apakah ini berada di ranah pidana atau di ranah perdata," kata dia.

Dari pernyataan Otto Hasibuan, Febri menilai, ada upaya untuk membangun sebuah konstruksi walaupun sah saja berbeda dalam berpendapat. Febri juga menyinggung bahwa Sjamsul Nursalim dan istri pun sebetulnya belum kooperatif mengikuti pemeriksaan KPK. 

Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap saat Hendak Kabur ke Malaysia

"Apakah SJN dan istri kooperatif? Kami mengundang tapi beliau tidak hadir. Tidak ada kabar sama sekali. Kami akan melakukan pemanggilan kedua. Kami harap patuhi hukum yang berlaku di Indonesia," kata mantan aktivis ICW itu. 

Sebelumnya, pengacara Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan, KPK memiliki kemungkinan untuk menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan untuk menuntut secara perdata atau juga bisa diserahkan ke Kepolisian. 

"Dengan fakta-fakta penyelesaian kasus BLBI ini sudah selesai mohon dipertimbangkan karena dakwaan mengenai BLBI itu sudah tidak relevan," kata Otto.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

KPK Ternyata Terbitkan 11 SP3 Selama 5 Tahun, Ada Kasus Sjamsul Nursalim

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan 11 surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus korupsi selama lima tahun. Hal itu diungk

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024