Walhi: 62 Persen Daratan RI Sudah Dikuasai, Mau Investasi Apalagi?

Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) mencatat wilayah daratan Indonesia sudah 60 persen lebih dipergunakan untuk keperluan investasi. Tak hanya wilayah daratan, ternyata laut juga demikian.

Wajib Tahu! Ini Kebiasaan Warren Buffett saat Menginvestasikan Uangnya

"Kalau bicara daratan Indonesia, sudah hampir 62 persen dikuasai investasi. Apalagi yang kurang? Mau investasi apa lagi yang masuk ke Indonesia? Kalau bicara ruang laut ada 20 sekian persen dikuasai investasi," kata Manajer Kajian Kebijakan Walhi, Boy Even Sembiring di kantornya, Tegal Parang Nomor 14, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juli 2019.

Boy merinci, dari total 62 persen lahan yang digunakan untuk izin investasi kehutanan 33 juta hektare. Lalu, perkebunan kelapa sawit 12-13 juta hektare, tambang dan juga minyak dan gas.

Kajian Ekonomi dan Investasi PMII soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

"Paling besar migas karena bloknya besar tapi kan enggak semua lahannya dikonversi. Tapi, yang hampir semua dikonversi pasti perizinan hutan, kebun dan tambang," ujarnya.

Maka itu, demi menyelamatkan masalah lingkungan, Walhi meminta agar melakukan review dalam hal daya tampung lingkungan. Kemudian, melihat dari aspek serta potensi konflik yang mengancam kebudayaan masyarakat seperti misalnya izin perkebunan kepala sawit.

Ramalan Robert Kiyosaki Terbukti, Hati-Hati Berinvestasi saat Masa Krisis Ekonomi Global

"Evaluasi sesuai enggak dia dengan kriteria prosedur yang diterbitkan. Kan misal dilihat bagaimana bisa sih ada izin perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang kedalamannya lebih dari 3 meter kan enggak mungkin," katanya.

Bahkan, Walhi juga mempertanyakan soal adanya izin investasi yang memanfaatkan pulau yang ada di Indonesia.

"Kok bisa ada ya perizinan di pulau-pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi," ujarnya.

Bila merujuk undang-undang wilayah pesisir dan pulau kecil, seharusnya pulau yang luasnya kurang dari 2.000 meter persegi tak boleh diterbitkan izin. Namun, di Maluku Utara dan Riau banyak perkebunan yang seharusnya tak boleh diterbitkan izin.

"Di Maluku Utara, berapa banyak sekarang perizinan perkebunan terbit di sana. Kalau di Riau berapa banyak izin perhutanan HTI HPH (Hutan Tanaman Industri/Hak Pengusahaan Hutan) di pulau kecil? Enggak boleh harusnya," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya