Seluruh Fraksi di DPR Sepakat Amnesti Baiq Nuril Dipercepat
- VIVA/ Eduward Ambarita.
VIVA - Rapat Badan Musyawarah DPR telah sepakat melanjutkan surat amnesti terhadap Baiq Nuril Maknun untuk dibahas oleh Komisi III. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, itu menyatakan semua fraksi sepakat agar surat amnesti dari Presiden Joko Widodo segera diproses.
"Baru saja surat (saya) yang tanda tangani. Mungkin karena ini sudah sore, besok sudah diterima oleh Komisi III dan rasanya insya Allah secepatnya harus dibahas," kata Agus usai memimpin rapat Bamus di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.
Agus mengatakan, nasib surat amnesti itu akan diputuskan secepatnya pada masa sidang V yang akan berakhir 25 Juli 2019. Sejak kasus Baiq Nuril bergulir, dalam rapat Bamus pun terlihat seluruh fraksi di parlemen satu suara untuk pengampunan hukuman tersebut.
"25, 26 (Juli) sudah mulai masa reses. Masuk lagi itu Agustus," ujar dia.
Sebelumnya, pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa antara pemerintah dan lembaga yang dipimpinnya punya kesamaan pandangan soal kasus Baiq Nuril. Kasus penyebaran konten asusila yang dijalani Baiq seharusnya tidak sampai meja peradilan, bahkan hukuman penjara.
"Kita upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama. Ini soal kemanusiaan dan akan kita selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, hari ini.