Berangkatkan 700 Pekerja Ilegal, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri tangkap dua tersangka penyelundupan TKI ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menangkap dua tersangka berinisial EM dan AS dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Haiti Bergejolak, 5 Imigran Tewas di Perairan Puerto Rico

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Nico Afinta mengatakan, EM dan AS memberangkatkan 700 pekerja ilegal ke Kairo, Mesir. Dari 700 pekerja ilegal yang diberangkatkan, satu korban meninggal dunia.

“Korban atas nama Nadya Pratiwi meninggal dunia akibat mendapat tekanan yang sangat berat saat bekerja dan akhirnya loncat kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal,” kata Nico di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2019.

Dua Warga Meksiko Jadi Tersangka atas Kematian 51 Migran di Texas

Nico mengungkapkan, Nadya diberangkatkan kedua tersangka melalui jalur Batam-Kuala Lumpur-Kairo. Korban dijanjikan mendapat gaji Rp7 juta oleh kedua tersangka.

“Korban juga sempat disiksa oleh majikannya, sehingga memutuskan loncat dari jendela rumah majikannya,” ujar Nico.

Kasus Kapal Pengangkut TKI Ilegal Tenggelam, 8 Tersangka Ditangkap

Dijelaskan Nico, tersangka EM berperan sebagai perekrut dengan keuntungan yang didapatnya Rp5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka AS mendapatkan keuntungan Rp12 juta per bulan dengan peranannya sebagai agen dan sponsor.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4, 7 ayat (2) Undang Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81, 86 Undang Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Direktur Jenderal Imigrasi SIlmy Karim

WNA Italia Berhasil Ditangkap Kasus Penyelundupan Manusia

Warga Negara Asing atau WNA asal Italia berinisial GA, berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2023