Surat Amnesti Jokowi untuk Baiq Nuril Dibacakan di Rapat Paripurna
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat akan mengumumkan surat permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maknun. Surat itu diajukan Presiden Jokowi agar guru asal Nusa Tenggara Barat tersebut mendapat pengampunan hukuman.
Sebelumnya, usaha Baiq yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya kandas di Mahkamah Agung. "DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 (dalam) hal permintaan pertimbangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Dalam rapat paripurna itu, Anggota DPR yang aktif mendamping Baiq, Rieke Diah Pitaloka, sempat mengajukan interupsi agar pembacaan surat dari presiden dibacakan secara gamblang.
Kemudian, ia meminta rekan-rekannya di Komisi III DPP segera memproses surat amnesti yang sudah diterima. "Kami mohon dalam rapat Bamus kita dapat berjuang bersama untuk memperjuangkan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril," kata Rieke.
Di kesempatan yang sebelum Rapat Paripurna dimulai, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan berbagai pertimbangan permohonan Amnesti Baiq Nuril segera dikabulkan. Setelah dari Paripurna, rencananya surat tersebut dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarah.
"Secara prinsip mendukung. Tidak boleh juga kita mendukung hanya karena emosional, harus ada argumentasinya yang tepat. Seperti apa termasuk juga pertanyaan menggunakan instrumen amnesti itu," kata Arsul.