KPU Siapkan Alat Bukti 100 Kontainer Hadapi Sengketa Pileg di MK

Komisioner KPU, Hasyim As'yari saat menghadiri sidang adjudikasi di Bawaslu.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memastikan lembaganya siap memberikan jawaban atas 260 sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu didukung alat bukti kuat yang dimiliki KPU.

Mantan Hakim MK Sebut KPU Tak Profesional Gelar Pileg DPD di Sumbar

"Surat atau dokumen tergantung dalil. Ada 100 box kontainer," kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.

Tak hanya itu menurut Hasyim KPU juga telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK. Namun ia belum bersedia merinci jumlah, dan siapa saksi-saksi yang akan dihadirkan. "Alat bukti berupa saksi lihat pemeriksaan ke depan," ujarnya.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

Hasyim mengakui ada gugatan sengketa pilkada yang dipicu tidak dijalankannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh KPU. Namun menurutnya jumlahnya tidak terlalu signifikan.

Selain itu menurut Hasyim banyak keputusan yang memang tidak bisa dijalankan karena berbagai keterbatasan. Dan hal tersebut sudah dijelaskan saat sengketa pemilihan presiden lalu di MK.

Giliran KPU, Bawaslu Sampaikan Penjelasan di Sengketa Pileg

"Kami melihat ada rekomendasi Bawaslu tidak bisa menjadi alat bukti. Misalnya, rekomendasi PSU, undang-undang menyediakan waktu sampai 10 hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara 17 April, PSU 27 April, banyak perkara di Papua itu rekomendasi disampaikan 26. Makanya dalam perkara sudah ada yurisprudensi pada gugatan pilpres kemarin terhadap rekomendasi Bawaslu yang disampaikan mepet dan tidak mungkin dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan banyak sengketa pilkada serentak sedang disidangkan oleh MK saat ini berkaitan dengan lembaganya. Sengketa dipicu rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan oleh KPU daerah. 

"Banyak dalil, di antaranya tidak ada tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di bawah. Hal ini berkaitan langsung dengan kami," ujar Afif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 12 Juli 2019.

Dari 260 perkara sengketa Pilkada 2019 yang di register oleh MK, menurutnya yang terkait dengan Bawaslu jumlahnya cukup banyak. "Sekitar 30 persen dari 260 perkara," ungkapnya.

Atas dasar itu ia meminta seluruh Bawaslu tingkat provinsi menyiapkan data dan keterangan secara detail dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pemilihan legislatif yang sedang berlangsung di MK.

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Kabulkan Gugatan PDIP soal Penambahan Suara Nasdem dan PAN di Dapil Sulteng

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) soal penambahan suara Partai Nasdem dan PAN di Dapil Nonggala 4, Sulawesi Tengah. Adapun, perkara gugat

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024