Kasus Bowo Sidik, KPK Ultimatum Nazaruddin dan Adiknya Agar Kooperatif
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Selain itu, dua adik Nazaruddin juga diimbau bersikap kooperatif, yaitu Anggota Komisi VII DPR M. Nasir serta Politikus Gerindra Muhajidin Nur Hasyim.
Kakak beradik ini dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo yang juga petinggi PT Inersia.
"Kami ingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan penuhi panggilan penyidik pada waktu yang ditentukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 15 Juli 2019.
Febri mengatakan, KPK sudah memanggil Nazaruddin dan kedua adiknya untuk diperiksa pada waktu yang berbeda. Namun, Nazar dan Muhajidin batal diperiksa penyidik.
Dikatakan Febri, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Muhajidin pada Jumat, 5 Juli 2019. Namun, Muhajidin mangkir dari pemeriksaan. Padahal, surat panggilan pemeriksaan penyidik telah diterima oleh Muhajidin.
"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan hari ini Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," ujar Febri.
Sementara, Nasir sempat diperiksa tim penyidik pada Senin, 1 Juli 2019. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Nasir soal aliran dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo.
KPK memastikan akan memanggil dan periksa kembali M Nasir, yang ruangannya juga telah digeledah tim penyidik. Sementara, Nazaruddin dijadwalkan diperiksa penyidik pada Selasa, 9 Juli 2019 lalu.
Terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang itu sedianya diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun, pemeriksaan urung dilakukan karena eks bos Permai Group itu mengeluh sakit.
"Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk IND (Indung), 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung, tetapi yang bersangkutan sakit dan tidak jadi diperiksa. Akan dijadwal ulang," kata Febri. (ren)