Keputusan Dewan Pers Terkait Berita Tempo soal Tim Mawar
- VIVA.co.id/Istimewa
VIVA – Dewan Pers sudah mengeluarkan putusan terkait pemberitaan majalah Tempo yang menyebut 'Tim Mawar'. Berdasarkan hasil pemeriksaan, majalah Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers menilai penyebutan adanya dugaan keterlibatan mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei tidak disertai data yang memadai.
Keputusan yang dibuat Dewan Pers berdasarkan laporan eks Komandan Tim Mawar Mayjen (Purn) Chairawan. Adapun majalah Tempo yang diadukan merupakan edisi 22-26 Juni 2019, dengan empat judul yakni 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' - Polisi menengarai keterlibatan penculikan aktivis 1998 dalam huru-hara 22 Mei lalu.
Kesaksian pelaku lapangan (judul sampul utama majalah), 'Bau Mawar di Jalan Thamrin' (halaman 28-32). 'Tim Mawar Selalu Dikaitkan dengan Kerusuhan' (halaman 33) dan 'Aktor dan Panggungnya' (halaman 37).
Atas laporan itu, Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Chairawan sebagai pengadu dan Tempo sebagai teradu. Dewan Pers kemudian mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) bernomor 25/PPR-DP/VI/2019. Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, M Nuh.
"Bahwa Dewan Pers berdasar hasil pertemuan dengan pengadu dan teradu serta analisa terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR)," tulis Dewan Pers dalam pernyataannya, Sabtu, 13 Juli 2019.
Selain memberikan putusan, Dewan Pers juga memberikan rekomendasi di antaranya pihak Tempo wajib memuat hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya. Hak jawab dari Chairawan wajib dimuat oleh Tempo karena dalam salah satu bagian berita, Tempo memberi atribusi pengadu sebagai 'pemimpin Tim Mawar'.
Hak jawab yang dibuat Chairawan juga harus dimuat di media Tempo yang ditautkan ke berita yang diadukan. Berita Tempo yang diadukan tidak dapat diturunkan/dicabut. Hal ini sesuai butir 5 a Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PeraturanDP/III/2012) yang menyebut 'Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers'.
Chairawan juga harus memberikan hak jawab selambat-lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima PPR ini. Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan sebagaimana disebutkan dalam butir 13 c Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).