Gubernur Kepri Ditangkap KPK, Reklamasi Tanjung Piayu Dihentikan

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) jadi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa proses reklamasi Tanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akan dihentikan hingga proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dituntaskan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

"Karena permasalahan reklamasi sudah masuk ranah hukum, ya otomatis itu dihentikan sampai proses Pak Gubernur yang saat ini di KPK terselesaikan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, saat ditemui di kantornya di Jakarta, Sabtu 13 Juli 2019.

Hadi mengatakan, proyek reklamasi itu bakal dihentikan sementara untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait kajian atas proyek tersebut apakah telah lengkap dan benar sesuai prosedur.

"Kalau (kelanjutan proses reklamasi) itu kita harus cermati dulu. Masalah itu kan secara normatif benar atau tidak, lengkap atau tidak kajiannya," tutur Hadi.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kapala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka.

KPK menjerat mereka dalam perkara suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri. Uang suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta diberikan Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut sehingga bisa melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, yang dia ajukan kepada Pemerintah Provinsi. 

Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. ”Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis malam, 11 Juli 2019. (ren)

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal