Kemendagri Tunjuk Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri
- VIVA / Arrijal
VIVA – Kementerian Dalam Negeri melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) kepada Isdianto, hari ini, Sabtu 13 Juli 2019, di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Isdianto saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri.
Penyerahan SK itu menyusul ditahannya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin dini hari. Dia ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri 2018-2019.
SK tersebut langsung diserahkan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo kepada Isdianto. Dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 121.21/6344/Sekjen/12 Juli 2019, disebutkan bahwa Penugasan Wakil Gubernur selaku Pelaksana Gubernur Kepulauan Riau berkenaan dengan ditetapkannya Nurdin sebagai tersangka oleh KPK.
Surat penunjukkan tersebut dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan antar Lembaga Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik Piliang.
"Penugasan wakil gubernur selaku pelaksana Gubernur Kepulauan Riau, berkenaan dengan ditetapkanya saudara nurdin basirun sebagai tersangak oleh KPK," katanya.
Sebagai informasi, Nurdin Basirun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas I cabang KPK atau K4. Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar.
Dalam perkara itu, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar. Suap itu diduga terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019. (ren)