Heboh Pernikahan Siswa SMP dan Siswi SD di Musi Banyuasin
- U-Report
VIVA – Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengundang perhatian banyak pihak. Pasangan yang diketahui masih duduk di bangku SMP dan SD ini dinilai melanggar aturan.
Dari informasi yang beredar, mempelai pria berinisial RG masih duduk di kelas II SMP. Mempelai perempuan, yang berinisial ML, bahkan belum menyelesaikan pendidikan dasar dan baru duduk di kelas VI SD.
Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Ngulak, Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis 11 Juli 2019. Ikrar pernikahan RG dan ML pun viral di media sosial Instagram.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin, Dewi Kartika, dalam Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2018, terkait pencegahan pernikahan usia dini, dijelaskan batas usia pernikahan ialah 18 tahun. Sementara kedua mempelai masih di bawah batas usia tersebut.
"Prinsipnya kita sudah ada Peraturan Bupati terkait pencegahan pernikahan di usia dini. Dijelaskan bahwa usia anak di bawah 18 tahun kita mencegah untuk pernikahan. Tapi hanya mencegah, tidak bisa melarang," kata dia, ketika dikonfirmasi, Sabtu 13 Juli 2019.
Dia menjelaskan, ketentuan batas usia menikah juga diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
"Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun. Ya jelas pernikahannya melanggar Undang-Undang tentang perkawinan," kata dia.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga menjelaskan, untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, maka pada Senin nanti, 15 Juli 2019, pihaknya akan langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait.
Karena dalam pernikahan ini, jelas ada pelanggaran empat hak anak, yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, serta diskriminasi dan perlakuan salah lainnya.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 tahun 2018, tentang perlindungan anak.
"Kami berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali. Mari kita jaga bersama masa depan anak-anak dan terus kita sosialisasikan bersama, sehingga kejadian tidak terulang kembali," kata Lingga. (ren)