KPK Sita 13 Tas Penuh Uang Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Kepri

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan daftar lokasi yang digeledah penyidik terkait kasus yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya.

Tidak Ikut Terjerat OTT, Begini Kronologi Lengkap Gubernur Kalimantan Selatan jadi Tersangka Korupsi

Penggeledahan ini dilakukan di empat lokasi berkaitan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

"(Yang digeledah) Rumah Dinas Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juli 2019.

KPK Sita Uang Belasan Miliar Diduga Buat Suap Gubernur Kalimantan Selatan

Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta 13 tas dan kardus berisi uang dengan mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas gubernur.

"Kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut," ujar Febri.

KPK Tahan Enam Orang dari OTT di Kalimantan Selatan tapi Gubernurnya Belum

Selain itu, di lokasi lain, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan yang relevan dengan kasus yang tengah diusut.

Diketahui, pada kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Budi Hartono, dan seorang swasta, Abu Bakar.

Sebelumnya, KPK menyita uang SGD6.000, SGD43.942, US$5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000 dari rumah Nurdin saat operasi tangkap tangan Rabu lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Klaim Tak Lagi Fokus Operasi Tangkap Tangan karena Urusan Mudah

KPK mengaku tak lagi fokus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan akan lebih menangani kasus atau perkara yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai besar.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024